posbekasi.com

“Tercium Modus Larangan Pergantian RT/RW”, Panwas: Pengurus RT dan RW Jangan Pengaruhi Hak Pilih Warga

Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Pengurus RT dan RW dilarang mempengaruhi warga terhadap hak pilihnya. Panwaslu dan KPU Kota Bekasi memperingati kepada seluruh aparat pemerintahan di wilayahnya sampai tingkat RT/RW, bersikap netral  pada penyelenggaraan Pilkada serentak 27 Juni 2018 nanti.

“Jika ada tolong laporkan kepada kami dengan bukti yang kuat untuk menjerat pelakunya sebab, indikasinya pelanggaran pidana pemilu. Berlaku juga bagi aparat setingkat RT/RW,” kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya.

Menurutnya, siapapun warga dan masyarakat yang melihat atau menemukan hal tersebut bisa langsung melaporkannya Panwaslu melalui Panwascam di wilayahnya masing-masing. Namun, sesuai bukti dan benar-benar dilihatnya langsung.

“Kami mengingatkan, untuk bisa menindaklanjuti pelanggaran ini kepada pelakunya diharapkan, warga dalam laporannya menyertakan bukti-bukti yang kuat. Dan siapapun yang mengetahui hal ini punya hak juga menegur langsung,” kata Novita.

“Jadi, misalnya di lingkungannya ada RT/RW melakukan pelanggaran ini dan ingin melaksanakan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, setiap warga punya hak dan kalaupun tidak bisa laporkan kepada kami,” sambungnya.

KLIK : KPU Kota Bekasi Nilai Larangan Pergantian RT/RW Tidak Bermaksud Lain, Tapi…

Novita mengakui, kasus seperti ini sudah pernah terjadi dan pelakunya pun ditindak tegas di daerah yang juga sedang melaksanakan Pilkada serentak. “Jadi, kami harap aparat pemerintahan untuk menjaga sikapnya mulai dari hal-hal yang sepele seperti, berfoto bersama dengan menggunakan simbol dari paslon tersebut,” jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menambahkan, dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, di Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Bekasi, seluruh warga dan masyarakat punya hak yang sama dengan penyelenggara untuk mengawal jalannya pesta demokrasi ini sesuai aturan berlaku.

“Sesuai UU seluruh warga, dan masyarakat punya hak yang sama untuk mengawal jalannya, penyelenggaraan Pilkada serentak sesuai aturan berlaku. Namun tentunya, dengan prosedur dan aturan juga,” tambah Ucu.

Tahun lalu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, mengeluarkan surat edaran penundaan pemilihan dan pemekaran RT/RW sampai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang akan dilangsungkan pada 2018.

KLIK : Waspadai Penyusup, Sekda Larang Pergantian Pengurus RT/RW Sampai Pilkada

“Kalau sekarang mengadakan penggantian pengurus RT dan RW, ternyata orang baru dan penduduk setempat ada penyusupan maka datanya tidak akan aman jadi saya sengaja buat edaran itu supaya untuk pengamanan jumlah penduduk pemilih di wilayah itu,” kata Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Selasa 15 Agustus 2017.

Hal inilah katanya, yang mendasari dikeluarkannya surat edaran terkait dengan pengamanan suara pemilih Pilkada agar tidak ada kekacauan. Hal ini diakuinya sudah dikoordinasikan dengan KPU Kota Bekasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta instansi terkait lainnya.

“Saya yang memimpin jalannya rapat tersebut. Surat edaran bernomor 100/5799-setda tertanggal 7 Agustus 2018 itu berisi tiga poin imbauan yang ditandatanganinya,” kata Rayendra yang sempat diperiksa atas dugaan ketidaknetralan ASN oleh Panwaslu Kota Bekasi.[REL/ISH/POB]

BEKASI TOP