Posbekasi.com

Arisan Online Mama Yona, Polrestro Bekasi Sita Aset Senilai Rp14 M

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara didampingi Kasubbag Humas AKP Sukrisno memperlihatkan sejumlah barang tersangka arisan Mama Yona di Mapolrestro Bekasi, Selasa 20 Februari 2018.[IST]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Aset pendiri arisan online diakun facebook “Mama Yona” berinisial Dcy,25 tahun, berupa barang mewah senilai Rp1,4 miliar disita polisi yang diduga dibeli dari uang arisan.

Sejumlah barang mewah yang disita itu berupa lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati, 10 tas bermerk, mobil Honda Jazz B 1685 FZY, dan satu ponsel merk iPhone 7 senilai Rp17 juta.

“Penyidik telah menetapkan DCY sebagai tersangka, sedangkan suaminya YR sebagai saksi karena berdasarkan penyidikan sementara dia tidak terlibat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Selasa 20 Februari 2018.

Tersangka DCY kenakan pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Fakta baru yang dapatkan tersangka dibantu enam petugas admin, satu orang di antaranya berada di Yogyakarta. Namun mereka sifatnya pegawai dan hanya menerima gaji,” terang Kombes Candra.

Dalam menjalankan modus arisan onlinenya, tersangka memiliki peserta arisan yang aktif mencapai 250 akun dan secara aktif berkomunikasi dengan para korban mentransfer sejumlah uang ke rekening DCY.

“Para korban tergiur dengan keuntungan 50 persen yang dijanjikan tersangka. Dimana para korban mentransfer uang bervariasi dari Rp10 juta sampai Rp500 juta dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bekasi, Jakarta, Lampung, Batam, Bengkulu dan sebagainya,” ungkapnya.

Dari ratusan korban lanjut Kombes Candra, pihaknya baru menerima laporan 26 korban yang datang mengadu.

“Kita imbau warga yang menjadi korban arisan ini untuk melaporkan ke posko pelaporan penggelapan yang dilakukan tersangka di Mapolrestro Bekasi, Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” katanya.

Dari keterangan tersangka, membantah ia menjanjikan keuntungan hingga 50 persen kepada peserta arisan. Tapi dia mengaku, kebingungan untuk mengembalikan dana peserta arisan karena sudah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.

“Awalnya semuanya lancar, cuma pas tanggal 7 Februari mulai nggak bisa dikembalikan dan saya tidak menjanjikan keuntungan 50 persen. Saya cuma ikut-ikutan orang-orang bikin arisan,” kata DCY.[MET/PB]

BEKASI TOP