
“Operasi miras yang dipimpin Kanit Provost Aiptu Gatot Supangkat bersama enam personel berhasil menyita puluhan bungkus miras siap edar dari tiga toko yang dirazia,” kata Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rohmat,SH, melalui pesannya kepada posbekasi.com, Selasa 20 Februari 2018 malam.
Sejumlah miras tanpa izin BPOM yang disita dari tiga toko jamu adalah, toko jamu Anto di Kampung Muara Tawar, RT02/09, Desa Pantai Makmur, polisi menyita 6 botol Big Cola.

Menurut Kapolsek, miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap pedagangnya dilakukan pendataan dan diberi peringatan.
Untuk pemberantasan miras lanjut Kapolsek, pihaknya terus melancarkan operasi miras di wilayah hukum Polsek Taruma Jaya hingga benar-benar tidak ada lagi peredaran miras. “Ini sudah menjadi komitmen Kapolrestro Bekasi untuk memberantsan peredaran miras,” katanya.[JAL/PB]

