Posbekasi.com

Awal 2018, Pemko Bekasi Terapkan e-Absensi

 

Kaban BKPPD Kota Bekasi Reny Hendrawati, beri pembekalan penerapan e-absensi pegawai di lingkup Sekda Kota Bekasi, Rabu 22 Nopember 2017.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Kaban Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi mulai menerapkan sistem elektronik absensi (e-absensi) dimulai pada awal kerja yakni, 4 Januari 2018, para pegawai mulai menggunakan absen apel pagi dengan sidik jari.

“Sistem pencatatan kehadiran elektronik ini sebenarnya bukan barang baru, sebagian OPD di Kota Bekasi sudah menerapkannya diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (DKPPD),” kata Reny Hendrawati saat menjadi narasumber kegiatan pembekalan pegawai di lingkup Sekretariat Daerah Kota Bekasi, di Aula Nonon Sontanie, Rabu 22 Nopember 2017.

Reny berharap, sistem e-absensi finger print atau sidik jari ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur, seiring rencana kenaikan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) pegawai sebesar 60 persen di tahun 2018.

“Seiring kenaikan TPP berbanding lurus dengan kualitas kinerja aparatur kota Bekasi. Kita ingin, pegawai yang rajin biar tambah rajin dan pegawai yang malas bisa lebih rajin. Dituntut kesadaran sebagai aparatur. Pembayaran TPP akan diukur dari kehadiran serta laporan kinerja sehari-hari,” ucapnya.

Menurutnya, sistem e-absensi akan mempengaruhi besaran pembayaran TPP sesuai angka kehadiran karena ada ketentuan potongan besaran TPP pegawai. Sistem akan memonitor pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, telat atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang menghitung jam kerja pukul 07:30-16:00 WIB.

“Sistem ini akan mampu mengubah secara perlahan perilaku aparatur yang suka bolos, telat dan pulang tidak sesuai jam kerja. Jadi kita ingin tertib waktu masuk dan pulang,” katanya.

Ada batas toleransi kehadiran, yakni sampai pukul 07:45, masuk pada menit 07:46 kena ketentuan terlambat dan kena potongan TPP 0.25 persen. “Semakin tinggi kena cas potongannya bila lebih telat lagi. Dan paling besar potongannya 5 persen bagi yang tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Reny.

Sistem kehadiran pegawai elektronik ini telah menyiapkan petunjuk teknis melalui rancangan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai TPP (dulu Tunjangan Daerah/Tunda) bagi staf pelaksana maupun pejabat.

Untuk TPP dibagi dua, TPP statis statis dibayar 40 persen di awal bulan dan TPP dinamis dibayar 60 persen pada bulan berikutnya. “TPP Dinamis inilah dipengaruhi hasil rekap absensi pegawai. Pengelola kepegawaian OPD menyerahkan hasil absensi paling lambat tanggal 5  ke BKPPD. Setelahnya TPP dinamis ini paling lambat dibayarkan kepada pegawai pada tanggal 10 ditiap bulan langsung ke rekening bank masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu ASN yang bertugas di bagian Humas Setda Kota Bekasi, Elyas Ferry Pasaribu, menuturkan bahwa penerapan s-absensi nantinya tahun depan sangat bagus. Karena akan lebih meningkatkan disiplin dalam bekerja.

“Dengan kita (aparatur) lebih disiplin saya yakin akan berdampak baik pula terhadap kinerja. Karena tahun depan semua sudah berbasis e-kinerja pula, jadi kalau siapa yang disiplin dan siapa yang tidak disiplin akan terlihat perbedaannya yang berdampak terhadap besar TPP,” ungkap Elyas.[ISH]

BEKASI TOP