
Seruan aksi itu beredar di jejaring WhatsApp mengundang awak media untuk menggelar aksi di kantor Kejari Kabupaten Bekasi, pukul 11:00, guna menegakan Undang-Undang No.40 pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Tahun 1999 tentang Pers.
Seruan aksi tersebut menindaklanjuti peristiwa yang menimpa Jiovano yang dinilai telah dihina Kajari di depan umum dengan umpatan ketika hendak mewawancarai terkait dugaan ketidakbecusan Kajari dalam menindak sejumlah kasus.
Menurut Jiovano, Kajari yang menolak untuk diwawancarai lalu menunjuk-nunjuk wajah Jiovana.
“Saya juga bingung kenapa Kajari bersikap seperti itu. Dia bilang, saya tidak mau diwawancara sama wartawan apalagi sama dia (sambil menunjuk wajah Jiovano-red), males saya,” kata Jiovano meniru ucapan Risman.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi, Dwi Septiaji, menyayangkan sikap yang ditunjukan Risman Tarihoran.
“Saya menyayangkan sikap Kajari yang menunjukan arogansinya didepan umum, di depan orang banyak, bahkan sampai menunjuk dengan jarinya kepada wartawan,” katanya.[MET]

