posbekasi.com

Guru Honor Kesal UPTD Setu Tak Tanggapi Pengaduan Jastek

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, SETU – Judul pemberitaan Posbekasi.com, “DPRD Kabupaten Bekasi Geram Jastek Guru Honorer Telat Dibayar”, pada Selasa 25 April 2017, mendapat tanggapan dari pembaca dari Kecamatan Setu, yang menyatakan hingga Selasa 23 Mei 2017 belum menerima Jastek.

Hal itu disebutkan salah satu pembaca Posbekasi.com, yang mengirim tanpa nama “Noname” dari email Kuro.jr2016@gmail.com , pada 23 Mei 2017 pukul 13:55, menulis:

“Maaf..kami guru honor di SETU kab.belasi sampai hr ini 23 Mei 2017 belum juga menerima jastek, terkait hal tersebut kami bingung untuk bertanya kemana..sedangkan tempat kami mengadu di kecamatan (uptd) saja tidak menanggapi dan tidak memberikan penjelasan yg real soal kpn di turunkannya dana jastek..jd mohon kepada pihak DINAS PENDIDIKAN harap mengecek kelanjutan dana JASTEK di SETU. Terima kasih”.

Tulisan tersebut masuk pada komentar  pemberitaan berjudul “DPRD Kabupaten Bekasi Geram Jastek Guru Honorer Telat Dibayar”

Dimana pada pemberitaan tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi merasa heran atas telatnya pembayaran Jasa Tenaga Kerja (Jastek) Guru Honorer untuk tingkat SD dan SMP dari bulan Januari sampai April 2017 ini.

“Seharusnya tidak boleh lagi terjadi keterlambatan pembayaran Jastek seperti itu. Apalagi, pencairan Jastek sudah kita tekankan untuk dipermudah dari sistem dan mekanisme pencairannya,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dalam keterangan persnya yang diterima Posbekasi.com, Selasa 25 April 2017.

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi PDIP itu menyatakan, honorer guru non PNS bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN yang dibayarkan setiap triwulan dengan besaran Rp850 ribu untuk tingkat SD, dan Rp1 juta  untuk tingkat SMP, dikalikan dengan jumlah siswa didik berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dari dana BOS tersebut setiap guru honorer non PNS mendapatkan honor berkisar 15 persen dari dana BOS APBN. Dan mulai tahun 2017 ini terdapat Jastek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Besarannya untuk tingkat SD sebesar Rp1.170.000, dan untuk SMP sebesar Rp1.200.000,” terangnya.

Keterlambatan pembayaran honorer guru itu membuat Nyumarno geram dan meminta agar dilaporkan ke DPRD jika sampai akhir bulan April 2017 ini masih terdapat keterlambatan pembayaran Jastek.

“Laporkan pada kami (DPRD, red), agar dapat kita lakukan pengawasan, dimana letak keterlambatan tersebut. Jika ada keterlambatan, maka permasalahan bisa ada di Kepala Sekolah atau UPTD nya sendiri terlambat melakukan pencairan ke bagian keuangan. Kalau di Dinas nya kecil kemungkinan itu terjadi, atau mungkin bisa juga keterlambatan dikarenakan rekan-rekan honorer belum membuat rekening bank untuk transfer pencairan Jastek,” geramnya.[SOF]

BEKASI TOP