posbekasi.com

Neneng Yes Terbanyak Melakukan Pelanggaran

Pengundian nomor lima pasang calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi.[BEN]
Pengundian nomor lima pasang calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi.[BEN]
POSBEKASI.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, merinci pelanggaran kampanye yang dilakukan 5 pasang pada Pilkada Bekasi paling banyak dilakukan pasangan petahana nomor urut 5, Neneng Yasin – Eka Supriatmaja (Neneng Yes).

“Kampanye periode Juni – Desember 2016, tercatat tujuh kali pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 5,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, di Cikarang, Rabu 18 Januari 2017.

Sementara, pasangan Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik pasnagan nomor urut 1 terhitung satu kali pelanggaran.

Untuk pasangan Sa’duddin – Ahmad Dhani (SAH), Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (Obama) baru melakukan satu dugaan pelanggaran dan Iin Farihin – KH Mahmud (Imam) tidak ada.

Dengan perincian tujuh dugaan pelanggaran tiga temuan dan empat laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi.  Namun dua pelanggaran sudah dilakukan penindakan. Sedangkan lima lainnya tidak ditemukan unsur pelanggarannya.

Pada dua pelanggaran itu dikarenakan ada unsur aparatur sipil negara (ASN) dengan menentang aturan dengan menyalahi aturan atau tidak sesuai prosedur. Tentu ini membuat calon pasangan Neneng Yes terkena pelanggaran. Dan juga penggunaan tempat ibadah sebagai lahan kampanye.

Dalam aturan yang sudah disepakati oleh pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pemenangan, dan unsur relawan tentang aturan pemilihan tempat kampanye.

“Batasan itu sudah jelas dan juga mereka melakukan penandatanganan fatwa bersama, yang akan mematuhi serta tidak akan melanggarnya,” terangnya.

Oleh karena itu permasalahan ASN ikut kampanye dengan memberikan dukungan secara terang-terangan itu akan ditindak lanjuti baik sesuai aturan pemerintah tentang pegawai negeri dilarang keras untuk mengikuti politik maupun undang-undang Panwaslu.[MET]

BEKASI TOP