“Dari jumlah itu, sebanyak 267 di antaranya ditilang dan diberikan pembinaan terhadap pengendaranya,” kata Humas PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Iwan Abrianto di Bekasi, Senin 28 Nopember 2016.
Menurut dia, razia yang berlangsung selama tiga hari itu dilakukan di KM41 jalur dari Jakarta menuju Cikampek.
“Rata-rata 100 kendaraan per hari yang kita jaring karena melampaui batas maksimum muatan,” katanya.
Sejumlah kendaraan yang terbukti overload, kata dia, diberikan sanksi tilang serta ditempeli stiker khusus bertuliskan “kendaraan ini tidak tertib muatan”.
Kendaraan tersebut mayoritas merupakan milik dari perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi serta sejumlah pabrik di kawasan industri yang ada di Bekasi maupun Karawang.
Pemeriksaan kendaraan yang overload dilakukan di KM 41 dengan menggunakan jembatan timbang portabel, jika melebihi kapasitas yang ditetapkan, petugas kemudian memberikan tilang, dan memberikan setiker khusus.
Iwan mengatakan, kegiatan penertiban itu melibatkan unsur kepolisian, dinas perhubungan, serta anggota TNI.
“Truk yang mengalami overload berpotensi mengganggu pengguna jalan serta mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” katanya.[ANT/BEN]