posbekasi.com

Korupsi Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Plt jubir KPK Ali Fikri. Foto : Humas KPK

posBEKASI.com | JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut lembaga antirasuah sudah naik ke tahap penyidikan.

“(Kerugian keuangan negara) miliaran rupiah,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Dugaan terkait pasal kerugian negara,” ujarnya. Diketahui, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Penyidikan itu terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR RI. “Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan,” kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, Ali tak membeberkan nama identitas orang tersebut.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR, II, Mei 2023 lalu.

Usai dimintai keterangan saat itu, II milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ia memilih kabur meninggalkan awak media. [rri/met]

BEKASI TOP