posbekasi.com

Walikota: Bongkar Bangli Pakai Etika

Pembongkaran bangunan liar.[IST]
Pembongkaran bangunan liar.[IST]
POSBEKASI.COM – Walikota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan pembongkaran 178 bangunan liar (bangle) di kawasan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, tetap dilanjutkan meski menuai protes kalangan anggota DPRD setempat.

“Kita bongkarnya pakai etika. Tapi jangan orang politik menabrak hukum,” katanya di Bekasi, Senin 7 Nopember 2016.

Hal itu dikatakan Rahmat menyikapi adanya resistensi dari Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai dan sejumlah politisi PDIP terkait kegiatan pembongkaran yang sudah berjalan sejak dua pekan lalu itu.

Menurut dia, upaya penertiban bangunan liar itu dilakukan oleh Dinas Tata Kota Bekasi karena para penghuni bangunan liar itu menempati lahan milik Perum Jasa Tirta II.

Lahan sepanjang 4 kilometer yang membentang dari kawasan Pekayon hingga ke Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih itu akan dimanfaatkan Pemkot Bekasi sebagai jalur alternatif Jalan Pekayon-Pondokgede.

“Sudah kita dijelaskan bahwa upaya yang kita lakukan merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku, termasuk pelanggaran garis sempadan saluran air Pekayon Jaya,” katanya.

Kebijakan itu, kata Rahmat, tidak membutuhkan kuasa dari pihak PJT II karena sudah ada kewenangan dari pejabat publik pemerintah daerah untuk melakukan penindakan.

“Ini adalah upaya kita menyelamatkan aset daerah dan mengembalikannya untuk kepentingan umum,” katanya.

Rahmat Effendi memastikan tak ada uang kerohiman batas pembongkaran itu. Alasannya, mereka memanfaatkan lahan milik negara dijadikan rumah tinggal maupun tempat usaha.

“Karena itu, jika pemerintah menginginkan lahan tersebut, maka warga diminta memberikannya. Meski DPRD sekalipun menyetujui uang kerohiman, kami tak berani, karena itu di atas tanah negara,” katanya.[ANT/ZAI]

BEKASI TOP