posbekasi.com

Polsek Setu Selesaikan Kasus Pencurian HP Oleh Dua Remaja dengan Problem Solving

Polsek Setu selesaikan kasus pencurian handphone oleh dua remaja dengan problem solving di kantor Pospol GPM.[RAD]
Polsek Setu selesaikan kasus pencurian handphone oleh dua remaja dengan problem solving di kantor Pospol GPM.[RAD]
POSBEKASI.COM – Polsek Setu, Polres Metro Bekasi menangani kasus pencurian handphone yang dilakukan dua remaja di Mushola diselesaikan dengan pemecahan problem solving, hingga tersangka tidak ditahan karena dilakukan perdamaian dengan korban.

Pelaku berinisial JYP, 14 tahun, dan ARS, pada Jumat 28 Oktober 2016, petang sebelum masuk Shalat Ashar di Mushola At Taqwa Perumahan Harvest City, Blok OG, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, melihat handphone milik Eko Riwiyantono yang diletakan untuk mengambil wudhuk.

Saat kembali memasuki Mushola, korban sudah tidak lagi mendapati handphone Nokia type 210 miliknya. Kemudian korban mencari pelaku dengan menanyakan kepada Satpam di perumahan tersebut.

Melihat kedua anak remaja tersebut keluar dari jalan perumahan, dan tampak gugup, akhirnya kedua remaja tersebut dibawa anggota satpam ke Pos sambil dilakukan intrograsi singkat, akhirnya keduanya mengakui mengambil handphone Eko.

Saat itu, anggota patroli Polsek Setu, Bripka Ugi Handoko dan Bripka Albiyantoni yang dipimpinan Aiptu Edison Sitorus tengah melintas di seputar lokasi kemudian diminta oleh Satpam untuk kemudian diserahkan pada polisi.

Selanjutnya kedua remaja tersebut dibawa ke Pospol GPM untuk dimintai keterangan, yang selanjutnya kedua orang tua remaja itu diminta datang ke Pospol.

Sambil memohon kepada korban, orangtua kedua remaja itu meminta agar kenakalan anaknya tidak diperkarakan sampai ke meja hijau. Oleh korban akhirnya menyanggupinya dan dilakukan musyawarah untuk tidak mempersoalkan aksi pencurian kedua remja tersebut.

Baik korban maupun pelaku merupakan tetangga yang berdomisilin di perumahan yang sama, sehingga penyelesaikan kasus tersebut sampai di Pospol tanpa tuntutan hukum.

Kepala Desa Ragemanunggal, Dadang Sopyan,SH, pun turun tangan ikut menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah.

Ira, bunda JYP, beralamat di Blok 0E 18/10 dan Yayan bapak ARS beralamat di Blok OG 3/20 Perumahan Harvest City itu mewakili putranya masing-masing melakukan perdamaian dengan korban yang disaksikan Kades dan anggot Polsek Setu.

Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat yang dikonfirmasi membenarkan, pihaknya lebih mengutamakan dan mengedepan problem solving di wilayah hukumnya terutama berkaitan dengan kenakalan remaja.

Yang terpenting lanjut AKP Agus, dalam penyelesaian dengan problem solving ini korban tidak menuntut dan bersedia dilakukan musyawarah. Dan ini juga memberi kesempatan pada orang tua untuk dapat lebih membimbing dan memperhatikan anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan mengambil barang milik orang lain.

“Untuk kenakalan remaja kita mengedepan penyelesaikan dengan musyawarah. Atau persoalan-persoalan yang kita anggap bisa diselesaikan dengan problem solving maka akan kita lakukan. Ini sebagai bentuk pembinaan dan memberi kesempatan pada remaja untuk tidak kembali melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Kepada orangtua juga diminta lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar dapat menjauhi kenakalan remaja,” kata AKP Agus, Sabtu 29 Oktober 2016.[RAD]

BEKASI TOP