“Mereka kita jaring dalam dua pekan terakhir karena dokumen keimigrasiannya tidak lengkap, seperti visa tidak sesuai atau masa izinnya telah habis,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Is Edy Ekoputranto, Jumat 28 Oktober 2016.
WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian berasal dari lima negara yakni, Jepang, India, Philipina, Korea Selatan dan Spanyol.
Razia WNA itu sengaja dilakukan pada malam hingga dinihari saat WNA berhenti beraktivitas. “Razia sengaja kita lakukan malam hari, sempat dikeluhkan pengelola apartemen karena dilakukan terlalu larut malam. Tapi karena koordinasi yang dilakukan akhirnya tidak dipermasalahkan pengelola apartemen,” katanya.
Para WNA yang terjaring itu mayoritas berkunjung ke Indonesia sebagai tenaga ahli di kawasan industri baik Kota maupun Kabupaten Bekasi.
“Tapi di antaranya menyalahi administrasi dengan datang ke Indonesia bukan menggunakan surat izin bekerja tapi surat izin berkunjung. Meraka terancam dipidanakan dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp500 juta. Kalau tidak terbukti kita deportasi tapi kalau terbukti kami proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Ekoputranto.[ISH/BEN]