posbekasi.com

Pemkab Bekasi Sosialisasi Perda Hiburan Malam

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Aparat gabungan Kabupaten Bekasi, mengadakan sosialisasi tentang pelarangan operasional tempat hiburan malam di wilayah hukum setempat.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk solialisasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2016 tahap pertama dengan membagikan surat penyataan untuk melakukan peralihan usaha,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olah Raga Kabupaten Bekasi, Agus Trihono di Tambun, Bekasi, kemaren.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan malam hari dan secara diam-diam oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama Polisi Sektor Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Komando Militer, Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olah Raga.

Dikatakan sasaran utamanya adalah kafe musik, panti pijat, karaoke, dan diskotik, yang dimaksudkan agar perda no 3 pasal 47 tahun 2016 yang memuat larangan penyelengaraan hiburan malam di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasikan Serta wilayah setempat terbebas dari tempat hiburan malam dan para wanita penghibur yang mengumbar aurat.

Kegiatan ini dilakukan karena daerah setempat banyak berdiri pesantren dan ingin merubah pencitraan menjadi lebih baik.

Ia menambahkan tempat hiburan malam itu antara lain karaoke papika, my friend, Javanza, kafe kartika, hotel sydney 81.

Dalam pelaksanakan ini banyak temuan yang mengejutkan antara lain banyak oknum berseragam dan para pejabat sebagai pelindung tempat hiburan malam.

Kegiatan ini dilakukan secara bertahap, dikarenakan banyak tempat hihuran malam yang ada didaerahnya.

Lanjut Agus mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk penekanan kriminalitas tindak asusila yang sering terjadi di daerahnya.

Pemerintah daerah memberi batas waktu hingga akhir tahun 2016, dan bila masih ada yang melanggar akan diberi sanksi pidana.[ANT/DLI]

BEKASI TOP