posbekasi.com

Sosialisasi 13 Titik Baru Ganjil Genap, Pelanggar Tidak Ditilang

Anggota PolisI melakukan penjagaan nomor kenderaan ganjil genap. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Perluasan zona ganjil genap di 26 titik dari yang sebelumnya di 13 titik akan menguji coba penindakan di 13 titik baru ganjil genap pada 6 – 12 Juni 2022. Tilang tetap berlaku untuk penerapan ganjil genap di 13 titik lokasi sebelumnya.

“Untuk 13 kawasan yang lama, ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Sementara, 13 lokasi baru yang merupakan perluasan zona ganjil-genap akan disosialisasikan hingga 5 Mei 2022. Selanjutnya polisi akan mulai uji coba penindakan di 13 titik ganjil genap baru pada 6-12 Juni.

“Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian tanggal 6 sampai 12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba,” terang Sambodo.

Selama uji coba kata Sambodo, polisi akan melakukan penindakan. Tetapi pengendara yang kedapatan melanggar ganjil genap tidak akan diberi sanksi tilang, melainkan baru teguran saja.

“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” ujarnya.

“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” jelasnya.

Setelah uji coba selesai, penindakan dengan tilang akan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.

“Nah, setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” katanya.[COK]

BEKASI TOP