Berdasarkan laporan warga, penutupan jalan yang berada di Jalan Danau Maninjau RT01/RW04 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede. Ketua Ketua RW 04, Rusdi Effendi, mendukung pembongkaran tembok yang oleh Yulia Rachmat, pemilik rumah yang terkurung merasa tidak mendapatkan keadilan.
RW04 itu bertekad mengadukan ke Dinas Tata Kota sebagai pihak yang berwenang dan sampailah kepada Walikota Bekasi.
Rumah yang didiami Yuli itu menjadi korban karena sebelumnya ia pindah. Kemudian Walikota putar balik mengunjungi kediaman Yuli untuk berbicara dan bermusyawarah dengan pemilik rumah dan RW yang menuntut bayar.
“Saya instruksikan kepada pemilik rumah jika memang bersalah karena perihal dahulu buat surat permohonan maaf kepada warga meskipun bukan ibu Yuli yang melakukan, agar bisa terjalin kembali harmonis antar tetangga dan dapat ijin untuk membongkar tembok pembatas tersebut,” kata Rahmat.
Walikota menyatakan, bersedia membayar sebesar Rp20 juta untuk melengkapi administrasi yang dahulu masih bermasalah dan untuk lancarnya pembongkaran tembok tersebut.
:Dengan demikian permasalahan pada warga di Jatibening baru selesai dengan bermusyawarah dan kepala dingin, sesehingga masyarakat bisa terjalin keharmonisan antar bertetangga,” terang Rahmat.[IDH]