posbekasi.com

Kecelakaan Maut Menara Saidah, Sopir Pajero Tersangka

Mobil Pajero yang menewaskan dua orang dalam kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam. [Posbekasi.com NTMC]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Kecelakaan maut di Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Menara Saidah, memasuki babak baru. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan suami-istri tersebut.

Insiden yang terjadi pada Rabu (25/5/2022) malam itu diakibatkan oleh pengemudi mobil Pajero bernopol BP-1125-ss. Kecelakaan di depan Menara Saidah tersebut melibatkan 8 kendaraan terdiri dari 3 unit mobil dan 5 motor.

Total ada enam korban akibat kecelakaan tersebut. Dua di antaranya meninggal dunia merupakan suami-istri, Rakha (26) dan Nova (22).

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan maut tersebut. Sejumlah saksi dimintai keterangan polisi.

Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (27/5/2022). Hasil gelar perkara itu polisi menetapkan satu orang tersangka kecelakaan di Pancoran.

“Pengemudi JRS umur 22 tahun, laki-laki, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirlantas Polda metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Polisi menjerat tersangka JRS dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Dikenai Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ,” ujar Sambodo.

Pasal 310 ayat 4 berbunyi:

‘Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000’.[COK]

BEKASI TOP