
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com — Dampak perang Iran vs AS-Zionis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengimbau seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai upaya strategis memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya dikirim ke redaksi, Jumat (3/4/2026).
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif sekaligus berkelanjutan. Meski bekerja dari rumah, Menaker menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja, seperti upah penuh dan tunjangan lainnya, harus tetap terpenuhi tanpa memotong jatah cuti tahunan yang dimiliki karyawan.
“Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas tetap terjaga,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.
Kendati demikian, imbauan WFH ini bersifat fleksibel dan memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik secara mutlak. Bidang seperti kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, hingga industri manufaktur tetap dapat beroperasi secara luring demi menjaga stabilitas layanan masyarakat.
“Kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel, industri, jasa, hingga logistik dan sektor keuangan,” jelas Menaker.
Selain pengaturan lokasi kerja, SE tersebut juga mendorong perusahaan untuk mulai beralih ke teknologi yang hemat energi dan memperkuat budaya efisiensi di lingkungan kantor. Hal ini mencakup pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang lebih terukur guna mendukung kemandirian energi nasional.
“Perusahaan diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat melalui penggunaan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi yang terukur,” tulis Menaker dalam poin imbauannya.
Sebagai penutup, Menaker mengingatkan agar penerapan kebijakan ini dilakukan melalui dialog yang harmonis antara manajemen dan serikat pekerja. Kolaborasi ini dianggap penting untuk membangun kesadaran bersama dalam menciptakan inovasi pola kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga efisien dalam penggunaan sumber daya.
“Penting bagi perusahaan untuk melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang program ini, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif,” pungkasnya. [rhy]

