Posbekasi.com

Korban Investasi Bodong EDCCash Laporkan Polisi dan Jaksa ke KPK

Pengacara terdakwa dan korban investasi bodong EDCCash saat memberikan keterangan pers usai membuat pelaporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Posbekasi.com /Antara

posBEKASI.com | JAKARTA – Korban dan terdakwa investasi bodong EDCCash melaporkan polisi dan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan hilangnya sejumlah barang bukti yang telah disita dalam proses hukum.

“Banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Kuasa Hukum korban, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/4/2025).

Salah satu barang yang disoroti adalah sembilan sertifikat hak milik yang sempat disita, namun diduga digadai oleh oknum pengacara senilai Rp7,5 miliar.

Selain itu, ada juga tas Hermes milik terdakwa Suryani seharga Rp1 miliar yang dilaporkan hilang. “Dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara,” lanjut Dohar.

Sementara, pengacara dari para korban di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mylanie Lubis, mengatakan bahwa terdapat perbedaan nilai aset yang disita dalam kasus tersebut.

“Pada waktu pertama kali dirilis kan dibilang penyitaan itu sekitar Rp1,4 triliun, tetapi kemarin di RDP (Rapat Dengar Pendapat DPR RI) itu hanya disebutkan cuma Rp103 miliar. Itu sangat jauh ya bedanya,” ujar Mylanie.

Ia melanjutkan, “Ya tinggal dihitung aja. Tinggal 10 persennya juga enggak sampai. Kalaupun memang ada penyusutan, ya enggak mungkin sampai segitu lah.”

Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama pada Jumat (14/2) berharap aset terdakwa bisa segera dijual, dan hasilnya dibagi sesuai ketetapan.

Adapun kasus tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp680 miliar dan dengan korban mencapai 600 orang lebih.

Laporan telah diterima oleh KPK dan kini sedang dalam tahap verifikasi. “Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (16/4/2025). [ish]

BEKASI TOP