Posbekasi.com

Satpol PP Jaring 26 Orang di Hotel Jalani Sidang Tipiring

22 orang terjang Operasi Yustisi Satpol PP di sejumlah hotel jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat 9 Desember 2022. [Posbekasi.com /Satpol PP]

POSBEKASI.com | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung jaring 26 orang terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring di 6 hotel dalam Operasi Yustisi penegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), Kamis 8 Desember 2022 malam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung.

Untuk diketahui, ke-26 pelanggar, dalam hal ini melakukan perlanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1 juta.

Sedangkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat 9 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Mereka didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.

Secara rinci, dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp300 ribu (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp2 ribu). Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp400 ribu (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp2 ribu). [AMH]

BEKASI TOP