posbekasi.com

Resmob Tembak Kawanan Rampok Spesialis Minimarket Bersenjata Api di Wilayah Hukum Polrestro Bekasi

Kawanan rampok spesialis minimarket yang beraksi menggunakan senjata api di wilayah hukum Polres Metro Bekasi ditembak Resmob Polda Metro Jaya beserta barang bukti yang disita diperlihatkan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).[POSBEKASI.COM/Ismail]

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tembak kawanan rampok spesialis minimarket yang empat kali beraksi dengan senjata api di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Empat kawanan komplotan ini kerap beraksi menggunakan mobil dengan membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), ditangkap terpisah dikawasan Bogor, dan Bekasi, adalah RN, 36, PMH, 49, JFH, 25 dan MD, 21, diberi tembakan dibagian kaki para tersangka lantaran melawan petugas saat ditangkap, Rabu (9/9/2020). Polisi menyita, senpi,  3 sajam, 3 mobil, 4 handphone dan baju yang digunakan saat beraksi serta sejumlah uang hasil kejahatan.

“Setiap beraksi, tersangka menyamar sebagai pembeli, kemudian pada saat situasi sepi langsung menodongkan senpi dan sejam. Korban (karyawan) minimarket disuruh menunjukkan tempat brangkas uang disimpan. Kemudian mengambil semua uang dalam brangkas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Setiap beraksi para tersangka melakukan menggunakan mobil rental, kemudian mencari sasaran minimarket hingga lintas Provinsi.

Aksi perampokan yang dilakukan komplotan tersebut telah menyantroni sedikitnya 4 minimarket, yaitu pada Selasa, 25 Agustus 2020 di Alfamart Lemah Abang Raya 3, Kampung Rawa Lintah RT01/04 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kamis, 27 Agustus 2020 komplotan ini merampok Alfamart Cibuntu Kampung Rawa Banteng RT01/012 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Hari yang sama Kamis, 27 Agustus 2020 menggasak Alfamart, Jalan Letjen R. Suprapto Kampung Cijengkol RT03/01 Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Terakhir beraksi Alfamart Kampung Pekopen Timur RT02/02 Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.

Unit 4 Subdit Resmob dipimpin  AKP Tomy Haryono melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap komplotan tersebut. Dari hasil pendalaman polisi berhasil  menangkap 3 tersangka, RN, MD, dan JFH saat pesta minuman keras (miras) di warung remang-remang, Pangkalan 12, Jl. Raya Narogong, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sedangkan tersangka PMH diringkus di rumahnya di Bantar Gebang Utara, RT01/03, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

“Saat penangkapan, para tersangka berusaha menyerang
petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ungkap Yusri seraya menyatakan komplotan rampok tersebut dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.[SUN/COK]

BEKASI TOP