
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Tim Patroli Jaga Jakarta Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengendara sepeda motor berinisial MH alias H di Jalan Wibawa Mukti, Jatiasih. Pria tersebut dihentikan petugas setelah berkendara secara ugal-ugalan menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan kedapatan membawa ratusan butir obat keras ilegal.
“Petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap pengendara beserta kendaraannya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, di kutip dalam keterangannya, Ahad (23/8/2026).
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) dini hari itu bermula dari patroli rutin kepolisian dalam mengantisipasi kejahatan jalanan, aksi begal, tawuran, hingga balap liar. Penggeledahan mendalam langsung dilakukan setelah petugas menghentikan laju kendaraan pelaku yang mencurigakan.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang di dalamnya berisi puluhan plastik klip obat-obatan keras tanpa izin edar,” ungkap Kombes Putu Kholis.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 37 plastik klip berisi 185 butir pil kuning dan 45 butir pil putih, dengan total keseluruhan 230 butir obat keras. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp2.159.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.
“Guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

