Posbekasi.com

Lurah Cimuning Tegur DKM Gelar Taraweh Malam Pertama dan Shalat Jumat, Ini Surat Kebijakan DKM Al Muhajirin BTR

Surat Kebijakan DKM Al Muhajirin RW013 BTR, Nomor: 003/DKMAM/1720/IV/2020 tentang Pemberhentian Sementara Amaliyah Rutin dan Pengaturan Amaliyah Romadhon 1441 H di Masjid Al Muhajirin terkait Pandemi Covid-19. [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Lurah Cimuning Nani Nariah mendatangi dan menegur langsung Pengurus DKM Masjid Al Muhajirin di Blok E Perumahan Bekasi Timur Regensi. Teguran Lurah langsung kepada Ketua DKM Al Muhajirin Uned Kusnaidi yang mengeluarkan surat kebijakan DKM untuk pelaksanaan Shalat Taraweh dan Shalat Jumat bagi warga yang bersikukuh untuk melaksanakan taraweh dan jumatan di tengah wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Teguran keras terhadap Ketua DKM yang juga merupakan Aparat Sipil Negara di Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak memahami dan melanggar surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Pemerintah Pusat, hingga Lurah harus datang ke Masjid Al Muhajirin.

Di sayangkan, Uned Kusnaidi yang merupakan guru ASN di salah sekolah di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kurang memahami anjuran maupun larangan dari pemerintah untuk menutup seluruh kegiatan Masjid baik sebelum maupun pada bulan Ramadhan ini.

Surat Kebijakan DKM Al Muhajirin RW013 BTR, Nomor: 003/DKMAM/1720/IV/2020

Dimana DKM Muhajirin sehari sebelum awal Ramadhan mengeluarkan Surat Kebijakan DKM Al Muhajirin RW013 BTR, Nomor: 003/DKMAM/1720/IV/2020 tentang Pemberhentian Sementara Amaliyah Rutin dan Pengaturan Amaliyah Romadhon 1441 H di Masjid Al Muhajirin terkait Pandemi Covid-19 pada 23 April 2020 yang ditandatangani langsung Ketua DKM Masjid Al Muhajirin Uned Kusnaidi dan Sekretaris I Ali Mufrodi.

Dalam surat kebijakan DKM Al Muhajirin pada butir (e) Ketika ada sebagian jamaah yang bersikukuh melakukan ibadah di Masjid, maka pengurus berkewajiban mengatur, dengan memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) (lihat surat edaran DKM Al Muhajirin).

Setelah Lurah Cimuning pulang usai menegur langsung Pengurus DKM Al Muhajirin, kemudian Uned Kusnaidi mengumumkan dengan pengeras suara di Masjid menyatakan tidak ada kegiatan shalat Jumat, maklumat Wali Kota Bekasi. “Warga Blok E tidak melaksanakan shalat Jumat dan taraweh di Masjid Al Muhajirin,” katanya melalui pengeras suara.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4/2020) terbit surat kebijakan DKM Al Muhajirin dan warga melaksanakan shalat taraweh pertama pada malam Ramadhan.

Surat Kebijakan DKM Al Muhajirin RW013 BTR, Nomor: 003/DKMAM/1720/IV/2020

Lurah Cimuning Nani Nariah dikonfirmasi Posbekasi.com melalui jejaring WhatsApp mengatakan dirinya ke DKM menyampaikan himbauan terkait tidak melaksanakan shalat Jumat dan Taraweh.

“Kunjungan saya ke DKM hanya memberikan himbauan terkait untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan Taraweh untuk menghindari kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran dan instruksi Wali Kota Bekasi dan juga Maklumat MUI dan Kapolri. Semua RW dan DKM diberikan semua dalam bentuk Surat Edaran,” kata Lurah Cimuning.

Sementara mantan Ketua RW013 Blok E Bekasi Timur Regensi, Kelurahan Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, Dodi Suhardi menyatakan kedatangan Lurah Cimuning didampingi Babinsa, Bimaspol, Satpol PP gara-gara tidak mengikuti MUI.

“Tuh lah, malu kita sampai didatangi Babinsa, Binaspol, Lurah, dan Satpol PP gara-gara tidak mengikuti MUI,” ungkap Dodi. [SFN]

BEKASI TOP