Posbekasi.com

Empat Penusuk Remaja hingga Tewas saat Tawuran Dijerat Pasal Berlapis

Empat tersangka tawuran berujung maut menewaskan seorang remaja MAAM (17)
di Jl. Raya Pebayuran – Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Ahad 26 Januari 2025, pukul 03.10 WIB, dibekuk aparat, Kamis 30 Januari 2025. Posbekasi.com /Ist

posBEKASI.com | KAB BEKASI – Empat tersangka tawuran berujung maut menewaskan seorang remaja MAAM (17), di Jl. Raya Pebayuran – Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Ahad 26 Januari 2025, pukul 03.10 WIB, dibekuk aparat, Kamis 30 Januari 2025.

“Kejadian tersebut melibatkan aksi tawuran antar kelompok dengan senjata tajam, akibatnya seorang remaja MAAM warga Kampung Pulopipisan RT 02/01, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, di Kapolres Bekasi, Kamis 30 Januari 2025.

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kondisi korban semakin kritis, korban dirujuk ke RSUD Cibitung, yang akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi gun kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, empat pelaku penusukan yang dibekuk di lokasi berbeda, yakni MFH alias Farid diamankan di wilayah Pebayuran.

Kemudian, ARS alias Baboy diamankan di wilayah Cabangbungin, BR alias Pai diamankan di wilayah Sukatani, dan AJS alias Ayen diamankan di wilayah Karangpatri.

Kapolres mengatakan keempat pelaku itu dijerat pasal berlapis.

“Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara), Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara), dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara),” kata Kapolres. [yla/yan]

BEKASI TOP