posbekasi.com

Pemecatan Guru SDIT Darul Maza Tak Terkait Politik

Suasana mediasi Yayasan Darul Maza dengan Robiatul Adawiyah di Kantor Disdik Kota Bekasi, Senin 2 Juli 2018.[IST]
BEKASI | POSBEKASI.COM – Berita pemecatan terhadap salah seorang guru Sekolah Dasar Islam terpadu (SDIT) Darul Maza, Jatiasih, Kota Bekasi, Robiatul Adawiyah,28 tahun, yang disebabkan perbedaan pilihan politik dengan pihak Yayasan pada Pilkada serentak 2018 masih ramai diperbincangkan.

Melihat perkembangan berita yang semakin viral di dunia maya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi akhirnya mencoba melakukan mediasi pada Senin 2 Juli 2018, dengan mengundang kedua belah pihak ke kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi menyatakan sudah tidak ada masalah antara kedua belah pihak, apalagi pihak yayasan beberapa waktu lalu sudah mengunjungi rumah Robiatul untuk meminta maaf dan coba mengklarifikasi persoalan.

KLIK : Duh, Puluhan Ribu Lulusan SD Tak Bisa Masuk SMP Negeri di Bekasi

“Sudah tidak ada masalah karena dari pihak yayasan beberapa hari lalu sudah melakukan pertemuan dan sudah berdamai dan saling bermaafan jadi masalah ini sudah selesai. Dan dari pihak Yayasan juga menyatakan tidak ada arahan untuk memilih siapa karena itu ada hak dari mereka,” kata Ali kepada awak media.

Tapi, kata Ali, dari isu yang berkembang mengenai masalah ini banyak yang akhirnya mengaitkan dengan momen Pilkada 2018 karena Robiatul memilih Ridwan-Uu untuk calon Gubernur Jawa Barat. Alasan itu kemudian disinyalir menjadi dasar alasan yayasan memecat Robiatul.

KLIK : 9 Juli KPU Tetapkan Walikota Bekasi Terpilih

Ali menegaskan kembali penjelasan pihak yayasan bahwa Robiatul Adawiyah tidak dipecat karena pihak sekolah sendiri masih membutuhkan tenaga pengajar dan Robiatul Adawiyah adalah salah satu guru yang dibutuhkan. “Hanya saja dari pihak ibu Robiatul Adawiyah masih belum menentukan untuk tetap mengajar atau keluar dari sekolah tersebut. Seandainya beliau tidak berkeinginan untuk mengajar lagi tapi masih ada kontrak dengan Yayasan dan pihak sekolah, beliau hanya akan menghabiskan kontrak mengajar di sekolah tersebut,” jelas Ali.

Dinas pendidikan juga akan memberikan arahan lebih dalam terkait hal ini kepada pihak-pihak tertentu, agar tidak terulang melakukan sosialisasi calon kepala daerah terutama calon yang diusung partai tertentu di lembaga pendidikan dan tempat-tempat lain yang tidak diperkenankan jadi ajang kampanye paslon manapun.[bks/cj/bel]

BEKASI TOP