
“Kita semua jangan lagi ada yang terlambat mengisi laporan. Jika dalam pengisian ada yang kurang datanya, tetaplah kita berkoordinasi. Karena meskipun di provinsi bisa selesai 100%, tetapi ada daerah yang belum, maka akan mempengaruhi dalam penilaian,” kata Uju saat membuka rapat persiapan penyusunan dan pengisian data LPPD Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (21/1/2020).
Mengacu Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019. Dimana regulasi itu dijelaskan bahwa, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan, yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.
Dalam penyusunan laporan ini, sambung Uju, sangat perlu adanya koordinasi dan komunikasi. Apalagi saat ini teknologi informasi sangat mendukung efektivitas untuk berhubungan antar daerah. Sehingga tidak ada alasan susahnya berkomunikasi.
“Sesuai dengan ketentuan, LPPD harus dibuat selesai dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, saya harapkan laporan gubernur ini dapat selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang baik, serta berkomitmen dengan kelengkapan data dan menjaga validitas laporan yang dibuat,” ucapnya. [RIK/IRS]

