posbekasi.com

Tambun Utara Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan

Kecamatan Tambun Utara mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) untuk mencapai target 100 persen, Rabu (13/12/2023). [Posbekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | TAMBUN – Atasi kebiasaan buang air besar sembarangan, Kecamatan Tambun Utara mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) untuk mencapai target 100 persen.

Acara tersebut dengan penandatanganan komitmen ODF bersama seluruh elemen lintas sektor mulai dari Muspika Kecamatan Tambun Utara, perwakilan Polsek, Koramil, Kepala Puskesmas, aparatur desa se-Kecamatan Tambun Utara, TP-PKK Tambun Utara dan lainnya.

Kegiatan deklarasi Stop BABS maupun ODF ini dipimpin langsung oleh Camat Tambun Utara Najmuddin dalam rapat minggon bersama seluruh elemen lintas sektor yang digelar di aula kantor Kecamatan Tambun Utara, Rabu (13/12/2023).

Camat Tambun Utara, Najmuddin mengatakan, deklarasi ini merupakan sebagai salah satu pengingat kesadaran untuk masyarakat agar tetap selalu menjaga lingkungan semakin meningkat dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Ya, kesehatan yang ada dilingkungan hidup masyarakat kita terus tetap menjaga untuk tidak membuang air besar sembarangan lagi, sehingga menjadi lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Najmuddin menyampaikan, dari 8 desa yang ada di wilayah Kecamatan Tambun Utara sudah melaksanakan deklarasi, dimana ada 5 desa yang sudah bebas ODF yaitu Desa Satria jaya, Desa Satriamekar, Desa Karang Satria, Desa Jejalen Jaya, Desa Srimukti.

“Kita ada 3 desa lagi yang belum masuk kategori ODF dan juga terus mensosialisasikan ODF sebagai bentuk upaya bersama-sama dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Mudah-mudah semua desa di Tambun Utara bisa mencapai target,” harapnya.

Dirinya menghimbau, kepada masyarakat agar semakin sadar dan mengerti tentang arti pentingnya menjaga lingkungan, dengan tidak membuang air besar sembarangan lagi. Karena dapat menimbulkan penyakit yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Bagi masyarakat yang masih buang air besar di kali atau tempat lainnya, kami memberikan larangan baik dalam bentuk lisan maupun sanksi,” katanya. [yla]

BEKASI TOP