
“Pemberian bantuan untuk masjid atau mushola melalui dana hibah dari pemerintah di mungkinkan apabila sudah memiliki kekuatan badan hukum,” ujarnya
Menurutnya, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) soal mekanisme pemberian bantuan dana hibah melalui Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD). Sepanjang masjid atau mushola yang sudah memiliki badan hukum sudah barang, tentu Pemerintah bisa memproses pemberian bantuannya.
“Soal pemberian bantuan untuk pengajuan dana hibah sudah pasti Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berpegang teguh pada mekanisme itu (Permendagri),” tuturnya
Jadi soal pemberian bantuan dana hibah, tambah Plt Bupati Bekasi, sudah barang tentu mekanisme dan verifikasi akan menjadi landasan yang paling diutamakan. Sehingga penyaluran bantuan berupa dana hibah untuk kepentingan masjid dan mushola benar-benar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tadi.
“Minimal contoh yang berbadan hukum itu seperti Yayasan masjid, tapi itu juga harus diverifikasi lagi,” katanya.[RIK/ZEN/POB]

