posbekasi.com

Tangkal Pornografi Online Anak, Polda Metro Kerja Sama FBI-Interpol

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya pada acara “36th Meeting of The Interpol Specialists Group on Crimes Against Children” di Singapura.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya memperkuat kerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum internasional dalam rangka menangkal kejahatan pornografi anak secara online.

Kejahatan pornografi anak tersebut menjadi perhatian bagi sejumlah negara di dunia dan dibahas dalam “36th Meeting of The Interpol Specialists Group on Crimes Against Children” di Singapura.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Cyber Crime terus aktif dalam bekerjasama pengungkapan kejahatan pornografi anak. Baik melalui jalur penegakan hukum secara Internasional melalui FBI, Interpol, HSI, juga partisipasi penyedia jasa layanan di internet dan badan organisasi lain, seperti NMEC (National Missing and Exploitation Children) juga kementerian PPA RI dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan pornografi anak,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan dalam keterangan persnya, kemaren.

Kejahatan pornografi anak ini dibahas dalam 36th Meeting of The Interpol Specialists Group on Crimes Against Children di Singapura yang berlangsung selama 26-19 November 2018. Dalam kegiatan itu, perwakilan Polri yaitu Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu dan Kompol Dhany Aryanda bersama perwakilan DHS, Homeland Security Investigation, USA, memaparkan hasil kerjasama dalam kasus distribusi foto dan video anak Indonesia sebagai korban pada 2017-2018.

Polri sendiri sudah berperan aktif dalam satuan tugas khusus di Violent Crimes Against Children Task Force (VCACTF) sejak 2010. VCACTF merupakan lembaga yang dibentuk oleh MCCU-FBI dan beranggotakan 60 negara dan terhubung dengan seluruh penyedia jasa layanan di internet.

Terkait kejahatan pornografi anak ini, Polda Metro Jaya sendiri sudah berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus. Kasus yang diungkap antara lain kasus kelompok LoliCandy Grup yang menggunakan Facebook sebagai sarana berkomunikasi, Borneo Case yang menggunakan Skype dan grup pelaku yang menggunakan Twitter. “Pelaku di Indonesia ini melakukan kolaborasi melalui Whatsapp dan Telegram Internasional Grup,” kata AKBP Roberto Pasaribu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan HSI, FBI dan Interpol dalam menyebar informasi terkait para pelaku yang tersebar di 43 negara. Pada Agustus 2018, kepolisian Guatemala juga mengamankan 2 pelaku terkaut kasus LoliCandy Grup dan menyita 43 ponsel, 7 hard drives, 12 sd cards, dan 8 usb flash drives berkaitan dengan distribusi material pornografi tersebut.[COK/POB]

BEKASI TOP