
“Ini hasil KKYD selama tiga bulan di seluruh Polsek, bagi masyarakat yang kehilangan motornya, bisa datang ke Polres,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya pada konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu 28 November 2018.
Bagi warga yang kehilangan motor kata Kaplres, bisa menghubungi Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Karawang di nomor 081388686461. “Kemudian mencocokkan bukti kepemilikan berupa surat kendaraan. Ini adalah upaya Kepolisian dalam menciptakan Polri yang profesional modern dan terpercaya,” katanya.[DIN/POB]

