posbekasi.com

Kejari Musnahkan Barang Bukti Senjata Tajam Tawuran dan Begal

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas musnahkan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari, Komplek Pemda, Cikarang Pusat, Selasa 11 Juli 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Di sini, ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas usai pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari, Komplek Pemda, Cikarang Pusat, Selasa 11 Juli 2023.

Ricky menjelaskan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan 48 bilah senjata tajam dari berbagai jenis, sebagai wujud komitmen menekan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekaligus mencegah aksi kenakalan remaja.

“Yang paling miris sekali itu perkara sajam (senjata tajam) terkait tawuran dan aksi begal, kasusnya meningkat,” katanya.

48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode Januari-Juni 2023.

“Barang bukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerinda,” katanya. [gha]

BEKASI TOP