Posbekasi.com

Polisi Tetapkan Mantan Kades Bendungan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono resmi tetapkan mantan Kades berinisial AA korupsi Dana Desa Bendungan TA 2023, di Mapolres Subang, Kamis (5/2/2026). Posbekasi.com / Humas Polres Subang

POSBEKASI.COM | SUBANG – Polres Subang resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, berinisial AA (49), sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Kasus ini terungkap setelah hasil audit menemukan adanya sejumlah proyek fiktif yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

“Kami telah menetapkan saudara AA, mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan desa tahun 2023,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp294.500.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk tiga proyek utama: rehabilitasi kantor desa, dana stimulan RT, dan pembangunan cor beton jalan usaha tani, namun seluruhnya tidak direalisasikan alias fiktif.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang yang dimilikinya,” ungkap AKBP Dony.

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah dimulai sejak tahun 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Meski pihak berwenang sempat memberikan waktu 60 hari kepada AA untuk mengembalikan kerugian negara, tersangka gagal memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dalam tenggang waktu yang diberikan, sehingga kami melakukan tindakan hukum tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Kapolres.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mengimbau kepada seluruh perangkat desa untuk amanah dalam mengelola dana rakyat, dan mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing,” pungkasnya. [din]

BEKASI TOP