posbekasi.com

Imigrasi Ciduk Wanita WNA Rusia Praktik Prostitusi di Hotel Tangerang

Imigrasi Tangerang menciduk seorang wanita berinisial ZPR, warga negara asing (WNA) asal Rusia di hotel kawasan Kota Tangerang. [Posbeksi.com /rri]

posBEKASI.com | TANGERANG – Imigrasi Tangerang menciduk seorang wanita berinisial ZPR, warga negara asing (WNA) asal Rusia. Pasalnya, diduga telah melakukan aktivitas prostitusi online disebuah hotel kawasan Kota Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, pihaknya mengamankan satu WNA diduga melakukan aktivitas prostitusi online. Dia berinisial ZPR dipergoki disebuah hotel dikawasan Kota Tangerang.

Dalam proses pengamanan, sambung Rakha, wanita asal Rusia berusia 31 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun Izin Tinggal
Keimigrasiannya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ZPR ke Indonesia dengan visa kunjungan (VoA, Red) masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

ZPR, lanjutnya, dalam aksinya
memberikan tarif sebesar Rp4 juta kepada pelanggannya. Dia diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Tangerang.

“ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan situs/web prostitusi online internasional untuk dapatkan keuntungan di Indonesia. Jadi dia janjian dahulu menurut hasil kesepakatan dengan pelanggannya,” ujar Rakha.

Dia menegaskan, selain ZPR pihaknya juga mengamankan barang bukti paspor kebangsaan Rusia, uang tunai Rp4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL dan telephon genggam. “ZPR diduga melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo 122 huruf (a) dengan ancaman pendeportasian dan penangkalan,” katanya.[rri/zul]

BEKASI TOP