posbekasi.com

Vonis Banding Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

posBEKASI.com | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dengan demikian, mantan anak buah Ferdy Sambo itu tetap dihukum 3 tahun penjara.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 yang dimohonkan banding,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan putusan, Rabu, 10 Mei 2023.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu diketahui mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023. PN Jakarta Selatan memvonis Hendra dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan perintangan proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.

Hendra dan Agus juga divonis karena ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua. [tmp]

BEKASI TOP