Posbekasi.com

Sepasang Tersangka Jual Uang Palsu Rp100 Ribu di SPBU Kali Ulu Cikarang Terancam Penjara 15 Tahun

Sepasang tersangka GP dan SD pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu dibekuk saat melakukan transaksi jual beli, di SPBU Kali Ulu, Kampung Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis 29 Februari 2024. [PosBekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | CIKARANG – Sepasang tersangka GP dan SD pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu dibekuk aparat karena kedapatan menjual uang palsu (upal) lewat media sosial dengan sistim pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD).

Kedua pelaku melancarkan modusnya menukar uang palsu 5 lembar pecahan Rp100 ribu dengan 1 lembar uang asli Rp100 ribu.

“Pelaku menjual uang palsu  perbandingan satu lembar uang asli banding 5 lembar uang palsu melalui facebook dengan cara COD,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara pada saat melakukan transaksi jual beli, di SPBU Kali Ulu, Kampung Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 WIB.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti, 1 pemotong kertas, 1 kaleng lem semprot embroidery, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 1 kaleng cat merk Kuda Terbang, 3 pcs Gliter (warna kuning emas dan hijau metalik), 3 botol tinta warna hitam, 3 botol tinta warna merah, 3 botol tinta warna biru, 3 botol tinta warna kuning, 1 lembar plastik karet dan 10 lembar plastik miko.

Kini kedua tersangka mendekam dibalik jeruji dan atas perbuatannya dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. [yla]

BEKASI TOP