posbekasi.com

Tim Sanggabuana Polres Karawang Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Bodong Raup Rp1,9 M

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang saat konferensi pers penangkapan tersangka AH meraup Rp1,9 miliar dari bisnis arisan bodong, di Mapolres Karawang, Senin 30 Oktober 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap AH, laki laki berusia 22 tahun warga Desa Tegalurung, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, karena menipu sekitar 50 korbannya bermodus menawarkan arisan kepada korban yang ternyata arisan bodong alias fiktif, hingga tersangka berhasil meraup Rp1.9 miliar.

“Berdasarkan sembilan laporan pengaduan, Polres Karawang menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap AH,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin 30 Oktober 2023.

Dikatakan Kapolres, pelaku bertindak sendiri dengan membuat kegiatan investasi bodong, arisan bodong di wilayah Kabupaten Karawang.

“Sebelumnya Tim Sanggabuana juga mendapatkan informasi masyarakat di daerah Johar Bedeng terkait adanya keberadaan pelaku arisan fiktif mengontrak di daerah Johar Bedeng setelah yang bersangkutan kabur dari Kabupaten Bogor.

Kemudian, Tim Sanggabuana bergerak cepat menuju ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka AH menjual Get Arisan sejak Maret 2023 dengan Rp3 juta hingga Rp300 juta. Pelaku ini, menjanjikan kepada korban akan mendapat arisan dengan selisih yang cukup besar,” terangnya.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit Vespa LX IGET 125 tahun 2023, 1 lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp25 juta, 1 lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp120 juta, 1 lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp26 juta, dan 1 unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT. [din]

BEKASI TOP