
JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah pejabat tinggi negara, politikus, dan petinggi swasta sebagai tersangka korupsi serta menyita barang bukti uang tunai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah menyusul operasi tangkap tangan (OTT) maraton di wilayah Jabodetabek.
“Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Selasa (15/9/2026).
Kasus ini bermula ketika tim penindakan KPK mengamankan 17 orang, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi senyap yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi.
Selain petinggi swasta tersebut, lembaga antirasuah juga menciduk Direktur Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Golkar Fahd A Rafiq, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Berdasarkan gelar perkara yang dirampungkan pada Selasa dini hari, pimpinan dan Kedeputian Penindakan KPK sepakat meningkatkan status para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Adapun tim yang melaksanakan OTT menemukan koper berisi uang hingga mencapai ratusan miliar rupiah di rumah Gus Arif yang berlokasi di Citragran Cibubur.
Penyidik menduga Fadh A Rafiq bersama Arif Sugiyanto bertindak sebagai pihak pengumpul dana dalam skandal suap pengurusan izin pertanahan yang melibatkan korporasi properti besar tersebut.
“Total ada puluhan koper, kardus, dan boks yang berisi uang yang ditemukan dalam giat penindakan tersebut, jumlahnya masih dihitung tapi disebut berkisar ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGN) di Bogor. [met]

