posbekasi.com

Kadiv Propam Larang Anggota Polri Masuk Hiburan Malam

Aparat tengah melakukan olah tempat kejadian perkara penembakan yang dilakukan anggota Polisi mengakibatkan 3 orang tewas dan satu luka di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.COM | JAKARTA –  Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo larang anggota Polri berpergani ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (Miras).

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras,” kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba. “Termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Untuk diketahui, anggota Polsek Kalideres berinisial CS menembak mati tiga orang. Korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisial S, Bar boy waiters berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.

Tak hanya menembak mati, dia juga melukai Manager RM Cafe berinisial HA.

Bripka CS saat ini sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Nantinya, CS akan dipecat secara tidak hormat menjalani hukuman pidana. Sementara korban sekarang berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. [ZUL]

BEKASI TOP