posbekasi.com

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras

Tiga tersangka kasus korupsi Bansis Beras, IW, Direktur Utama Mitra Energi Persada (Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) tahun 2020), RR, Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada, dan RC, General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada sejak Juni 2020 – sekarang. (Foto: Umam/RRI)

posBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Yakni untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Ketiga tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari pertama, yaitu IW, Dirut MEP (Mitra Energi Persada) sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada). RR, Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada), dan RC, General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP (Envio Global Persada).

“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC. Untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 – 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata wakil ketua KPK, Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/8/2023).

Sedangka ketiga tersangka lainnya, MKW, Dirut PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero periode 2018 – 2021, BS, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 – 2021. Dan AC, Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 – 2021, belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Alex menjelaskan, kasus ini juga membuat negara rugi sebesar Rp127,5 miliar. “Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar,” ujar alex.

Secara pribadi, kata Alex, para tersangka menikmati uang korupsi sekitar Rp18,8 miliar. “Dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ucapnya, menegaskan.

IW, RR dan RC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rri]

BEKASI TOP