
posBEKASI.com | BEKASI – Dua running tex kritikan “pedas” terhadap PLT WALI Kota Bekasi Tri Adhianto bikin geger warga Kota Bekasi dan viral di media sosial.
Awalnya, running text di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi geger karena terpampang tulisan “PLT WALI KOTA BEKASI BOBROK !!!” saat bersamaan dengan kunjungan PLT Wali Kota Bekasi Tri Adianto melepas kloter 5 jamaah haji asal Bekasi, Kamis 25 Mei 2023.
Setelah running text “PLT WALI KOTA BEKASI BOBROK !!!” di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, giliran running text di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantargebang “mencolek” Tri Adhianto dan oknum Satpol PP dengan kritikan keras bertuliskan “Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Bobrok dan Pecat Pol PP Eko yang Bertindak Represif”.
Terlihat pula tulisan “Raport Merah !!!” berkelap kelip di running text dengan warna merah menyala.

Menyikapi kedua kritikan pedas itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, meminta kepada perangkat daerah terkait untuk melakukan pengecekan dan penelusuran atas adanya kejadian tersebut.
“Kami sangat prihatin atas adanya kejadian tersebut dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kami telah berkoordinasi kepada pihak kepolisian,” kata Junaedi dikutip dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
Junaedi juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk dementara mematikan running text dan videotron di Kota Bekasi.
“Kami mememinta kepada seluruh Perangkat Daerah yang menggunakan media elektronik untuk sementara mematikan media elektronik, baik berupa running text ataupun media videotron dikarenakan alat tersebut diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin menjelekkan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Junaedi.
Dirinya juga berharap agar pelaku dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan menghimbau agar kewaspadaan dan sistem keamanan dapat ditingkatkan lagi, sehingga hal seperti ini tidak dapat terulang lagi.
Pemerintah Kota Bekasi terbuka terhadap bentuk-bentuk penyampaian aspirasi, yang tentunya bersifat membangun. Namun tetap menjunjung kaidah moral dan norma yang berlaku di masyarakat, Tidak dalam bentuk vandalisme dengan merusak fasilitas umum yang dapat mengganggu efektivitas pelayanan terhadap masyarakat Kota Bekasi. [rls/yan]

