posbekasi.com

KPK Tahan Rafael Alun Resmi Pakai Rompi Oranye

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan RAT terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat/tom)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Lembaga antirasuah KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT), tersangka gratifikasi dan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. KPK menyatakan, telah mengantongi bukti-bukti dalam penyelidikan pengungkapan kasus pidana tersebut.

“Kami umumkan saudara RAT (mantan, red) PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

“Terhitung, dari (3/4/2023) sampai (22/4/2023). Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Firli.

Firli mengatakan, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak (WP). Itu, terkait pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di Bidang Perpajakan, pada tahun 2011.

Saat itu, RAT menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak di Kanwil DJP Jatim 1. Firli juga mengatakan, ternyata RAT memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME, bergerak di Bidang Konsultasi Pembukuan dan Perpajakan.

“Jadi, RAT punya pekerjaan bergerak di Bidang Jasa Konsultasi Pembukaan dan Perpajakan. Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak,” kata Firli.

Tepatnya, kata dia, terkait pelaporan kewajiban pembukuan melaui Ditjen Pajak. “Setiap wajib pajak terkait masalah itu, akan diberikan rekomendasi oleh RAT ke PT AME,” kata Firli.

Sementara, KPK mendapatkan barang bukti berupa aliran dana atau uang gratifikasi. Yaitu, diduga senilai US$90 ribu.[RRI/ANT]

BEKASI TOP