posbekasi.com

Korupsi Dana Desa Rp433,8 Miliar, BPHN KUMHAM Cabut Status Desa Sadar Hukum Kades Korupsi

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Peningkatan dana desa untuk mengoptimalkan potensi desa ternyata berkorelasi dengan jumlah kasus korupsi di tingkat desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa selama 2015-2021 terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

“Masih banyak kepala desa/lurah yang belum memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” geram Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, di Jakarta (3/4/2023).

Menurutnya, pogram Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diinisiasi oleh BPHN merupakan salah satu upaya preventif pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan tersebut.

“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan fondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Sebab, untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades/lurah atau perangkat desanya yang korupsi. Jika ada Desa/Kelurahan yang sudah dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut,” ungkap Widodo.

Meski tidak semua desa/kelurahan di Indonesia mendapat status dari pemerintah sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari 84.096 desa/kelurahan yang ada di Indonesia, baru sekitar enam ribu desa saja yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga belum berjalan beriringan dengan kebijakan pemberian dana desa.

“Sayangnya, sampai saat ini pemberian status Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdiri sendiri di luar kebijakan pemberian dana desa. Jika syarat untuk mendapatkan dana desa itu harus mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka kebijakan tersebut akan berdampak signifikan sebagai instrumen yang mendukung tata kelola desa/kelurahan agar tidak korup. Idealnya kedua kebijakan itu disatukan sehingga saling menguatkan,” tambah Widodo.

Menyatukan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan kebijakan pemberian dana desa dapat memiliki manfaat yang signifikan dalam mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan. Dalam konteks tersebut, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini juga dapat membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat desa/kelurahan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengelola dana desa.[sfn]

BEKASI TOP