Posbekasi.com

Dinas Sosial Jaring 7 Gepeng di Area Cifest Cikarang Selatan

 

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menjaring 7 orang gepeng di area Cifest, Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat 1 April 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]
POSBEKASI.com | CIKARANG – Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar, mengatakan dalam bulan Ramadhan ini pihaknya menggencarkan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kesenjangan Sosial dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Dinas Sosial bersama unsur TNI dan Polri menggelar Operasi Penertiban Gelandangan dan Pegemis (Gepeng).

“Ya razia ini sengaja kita lakukan agar gepeng jumlahnya tak marak, khawatir kalau banyak di jalan bisa membahayakan para pengendara,” ujar Yanuar dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 April 2022.

Menurut Yanuar razia dilakukan agar gepeng tidak marak selama bulan suci Ramadan. Bahkan Dinsos juga akan memantau beberapa tempat yang diduga menjadi tempat kumpulnya gepeng seperti razia yang digelari di area Cifest, Kecamatan Cikarang Selatan, berhasil menjaring 7 gepeng, Jumat 1 April 2022.

“Bagi mereka yang asli dari Kabupaten Bekasi akan langsung ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan rehabilitasi. Untuk warga yang bukan dari Kabupaten Bekasi kita kembalikan ke tempat asalnya dan membuat surat pernyataan agar tidak menjadi Gepeng lagi. Jika masih akan kita kirim ke panti rehab,” ungkap Yanuar.[ZEN/YLA]

BEKASI TOP