posbekasi.com

Siapa Idham Holik, Komisioner KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022) sore.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjadi sorotan baru-baru ini.

Pasalnya, Idham bersama sembilan anggota KPU daerah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik. Pelapor merupakan gabungan LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Idham sendiri dilaporkan karena ucapannya yang dianggap bermuatan ancaman terhadap jajaran anggota KPU daerah.

Terkait tudingan ini, Idham telah membantah. Namun demikian, dia dan KPU RI mengaku siap memberikan keterangan jika DKPP menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.

Lantas, siapa sosok Idham Holik sebenarnya? Bagaimana duduk perkara persoalan ini?

Profil Idham Holik

Idham Holik merupakan satu dari tujuh komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027. Dia dan jajaran komisioner KPU RI lainnya dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 April 2022.

Di KPU RI, Idham dipercaya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Sebelum terpilih sebagai komisioner KPU pusat, Idham lebih dulu menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

Idham bukanlah sosok baru di bidang kepemiluan. Selama 15 tahun yakni 2003-2018, ia menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bekasi.

Dalam perjalanannya, selama 2013-2018 ia dipercaya sebagai ketua kpu kabupaten tersebut.

Adapun mengenai latar belakang pendidikan, Idham menyelesaikan studi S1 di Universitas Islam (Unisma) 45 Bekasi. Sedangkan gelar magister dan doktor ia peroleh dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip UI).

Harta kekayaan
Idham Holik tercatat memiliki kekayaan Rp 2,9 miliar. Ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan pada 4 Februari 2022.

Harta kekayaan itu terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Bekasi dengan nilai total Rp 2.501.250.000. Idham juga memiliki dua unit motor dengan nilai total Rp 20 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya milik Idham tercatat sebesar Rp 45.150.000, lalu kas dan setara kas senilai Rp 371.164.981. Sementara, utangnya tercatat sebanyak Rp 25.900.000.

Dengan perincian tersebut, total harta kekayaan Idham senilai Rp 2.911.664.981.

Jumlah tersebut naik dibanding LHKPN Idham periode 2020 di mana harta kekayaannya tercatat Rp 2,5 miliar, dan periode 2019 sebesar Rp 2 miliar.

Duduk perkara
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Idham Holik ke DKPP lantaran pernyataan komisioner KPU RI itu di hadapan jajaran anggota KPU daerah dalam acara konsolidasi nasional KPU di Jakarta, awal Desember 2022 kemarin.

“Saya coba ulang perkataan Pak Idham, saya parafrase kurang lebih, ‘kepada seluruh anggota agar tegak lurus, patuh terhadap perintah, jika tidak patuh akan di-rumahsakit-kan’,” kata kuasa hukum pelapor, Airlangga Julio, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” tuturnya.

Julio menilai, pernyataan Idham itu tak bisa dilepaskan dengan temuan mereka sebelumnya terhadap KPU, yaitu dugaan manipulasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Koalisi mengaku menemukan sejumlah fakta bahwa kecurangan ini diduga demi meloloskan Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai peserta Pemilu 2024.

Dugaan manipulasi data verifikasi faktual tersebut, menurut mereka, ditempuh dengan melayangkan intimidasi hingga ancaman ke jajaran anggota KPU daerah.

“Tentu ini (ucapan Idham) bagian dari serangkaian intimidasi dan ini adalah salah satu klimaks intimidasinya. Karena di sini (Konsolidasi Nasional) dikumpulkan seluruh (anggota KPUD) kabupaten/kota dan provinsi di Jakarta,” jelas Julio.

Secara terpisah, ketika ditemui di kantornya, Idham menjelaskan maksud pernyataannya soal “tegak lurus arahan” ke ribuan anggota KPU daerah itu.

Idham menerangkan, pernyataan itu dia sampaikan lantaran ia mendapati anggota KPU provinsi yang memilih curhat di media sosial, menyoal dibolehkannya verifikasi faktual perbaikan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan metode rekaman video.

Menurut Idham, pernyataannya itu dimaksudkan untuk memperbaiki komunikasi internal organisasi KPU secara umum. Dia berharap, anggota KPU provinsi yang tak sepakat dengan ketentuan KPU RI dapat membicarakannya secara internal, bukan justru mengumbar.

“Kalau tidak bisa tegak lurus, saya masukkan rumah sakit. Itu bercanda dan itu semua tertawa,” jelas Idham, Rabu (21/12/2022).

“Begitu doang, habis itu saya tutup ‘billahi taufik wal hidayah’. Itu (anggapan Koalisi) jelas-jelas disinformasi,” tambah Idham.

Idham mengatakan, jajaran anggota KPU daerah yang hadir dalam forum tersebut riuh bertepuk tangan dan tertawa mendengar ucapannya soal “masuk rumah sakit”. Oleh karenanya, Idham heran dirinya dituding melakukan intimidasi.

“Masak di depan ribuan orang saya intimidasi? Kalau intimidasi, interpersonal, ya kan. Dan pertanyaannya, sebodoh itu kah saya?” katanya.

Kendati demikian, KPU RI menyatakan siap untuk memberikan keterangan jika laporan koalisi masyarakat sipil itu ditindaklanjuti oleh DKPP.

Sumber: Kompas.com

BEKASI TOP