posbekasi.com

Polda Metro Patroli Cyber Bullying di Media Sosial

Ilustrasi – Fitur media sosial.

POSBEKASI.com | JAKARTA – Kasus ujaran kebencian dan hinaan yang marak terjadi di media sosial (cyber bullying) saat ini menjadi salah satu perhatian pihak kepolisian. Para pelakunnya akan dijerat Undang Undang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ujaran kebencian dan hinaan yang marak terjadi di media sosial (cyber bullying) menjadi salah satu perhatian kepolisian.

Ia mengingatkan pelakunnya akan dijerat Undang Undang ITE, masyarakat pun diminta mengontrol tingkah lakunya di media sosial. Sebab, di jaman modern seperti ini pihak terkait ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet.

“Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos,” kata Zulpan, Sabtu 19 Maret 2022.

Lebih lanjut ia mengimbau agar masyarakat berpikir dulu sebelum menuangkan kata-kata di media sosial apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa.

“Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana,” ujar Zulpan.

Zulppan menyarankan, dibanding digunakan dengan hal-hal yang tidak elok seperti menghujat dan mencaci, alangkah baiknya medsos digunakan dengan membagikan hal-hal yang positif.

“Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan, maka ini nanti akan ada unsur pidana di dalamnya,” katanya.[COK]

BEKASI TOP