Posbekasi.com

49 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Bantar Gebang Diberi Sanksi

Tim Gabungan menggelar apel sebelum Operasi Non Yustisi sasar Prokes di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantar Gebang, Senin (1/2/2021). [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Tim Gabungan giat Operasi Non Yustisi sasar pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantar Gebang, Senin (1/2/2021).

Petugas berhasil menjaring 49 warga  yang tidak memakai masker saat berjalan kaki, berkendara maupun penumpang mobil yang melebihi kapasitas diberhentikan.

Setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi, para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu atau mengucapkan teks Pancasila.

Tak letih operasi rutin dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, kedepannya nanti, bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Kegiatan rutin digelar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Sebelum menggelar operasi penegakan Perda Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19), dilakukan apel  dipimpin Sekretaris Camat Bantar Gebang Warsim Suryana, dihadiri Lurah Bantar Gebang Satim Susanto, Kasi Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Sarkowi, Kasi Trantibum Enden Sugandi, Kasi Pemtibum Soenarto, Kasi Kesos Awis Puroni, Kasi Pemtibum Ciketing Udik Ishak Beni.[ISH]

BEKASI TOP