
Pemerintah Kota Bekasi sudah membuat Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, hal ini disampaikan Reny dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat bersama Tim Koordinator Pencegahan (Korgah Wilayah V) Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Waluya Melalui Video Conference, bertempat di Ruang Media Center Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi, Kamis (30/4/2020).
Tim Koordinator Pencegahan (Korgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk wilayah Jawa Barat, Budi Waluya memberikan arahan tentang koordinasi pencegahan korupsi kepada Sekda Provinsi Jabar dan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala Bpkad, Kepala DPMPTS, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jabar. dilanjutkan dengan tanya jawab, dan penyampaikan persoalan yang ada di masing-masing wilayah.
Dirinya menjelaskan rapat ini menjelaskan panduan, pedoman pelaporan, dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah .
Ada 4 poin yang di sampaikan oleh Budi terkait titik rawan korupsi penangan Covid-19:
1. Pengadaan barang/jasa ; kolusi dengan penyedia, mark up harga, kick back,
benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan.
2. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan.
3. Refocusing dan realokasi anggaran covid APBN dan APBD; alokasi sumber dana dan belanja, pemanfaatan anggaran,
4. Penyelenggaraan bantuan sosial pada pemerintah pusat dan daerah; pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja langsung, distribusi bantuan, pengawasan.
“Kami berharap setiap daerah dapat memahami dan menjalani dengan baik setiap aturan-aturan yang ada,” tandasnya.[ISH]

