
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, pintu keluar masuk Jakarta akan ditutup dan dilakukan pemeriksaan secara ketat,” ungkap Fadil kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Fadil menyatakan berdasarkan kebijakan tersebut masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar dari kegiatan yang diizinkan oleh pemerintah dalam aturan penerapan PPKM Darurat. “Tidak boleh ada yang melakukan mobilitas di luar dari kegiatan esensial dan kritikal,” katanya.
Menurutnya, dalam penerapan PPKM Darurat pihaknya telah menyiapkan tujuh satgas dan puluhan titik penyekatan yang akan dijaga lebih ketat.
“Selain pembentukan tujuh satgas, serta melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik dan 28 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.[ZUL]

