POSBEKASI.COM | BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tertanggal 11 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terus berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan unsur Muspida terkait dan menyiapkan skema operasi PSBB.
Rahmat Effendi berharap saat PSBB mulai diterapkan masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Membatasi aktifitas keluar rumah dan keluar daerah. Demi keselamatan kita semua, diimbau warga mematuhi arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi Virus Covid-19,” ungkap Rahmat Effendi, Senin (13/4/2020).
Skema Operasi PSBB
Diakui Rahmat Effendi penerapan PSBB sebagai tanggap Covid-19 dan kasus positif warga terkena virus corona terus meningkat di Kota Bekasi.
“Beberapa skema operasi PSBB telah disiapkan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Di antaranya monitoring dan pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di 30 titik perbatasan menuju wilayah Kota Bekasi,” ujar Rahmat Effendi.
Kemudian lanjut Rahmat Effendi, skenario PSBB untuk sektor transportasi baik kendaraan pribadi dan angkutan umum beroda dua dan roda empat termasuk moda transportasi online.
Untuk kendaraan pribadi kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak satu orang untuk roda dua, jenis kendaraan sedan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 3 orang termasuk sopir dan jenis mini bus kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 4 penumpang termasuk sopir.
Angkutan umum taksi yang diperbolehkan 3 orang termasuk sopir, angkutan online sedan sebanyak 3 penumpang, angkutan online bukan sedan sebanyak 4 penumpang, angkutan ojek online dan ojek pangkalan sebayak 1 orang, itu juga untuk mengantar barang bukan orang.
Untuk angkutan umum sebanyak 6 orang yang diperbolehkan, dan untuk jenis bus kapasitas yang diperbolehkan 50 persen atau setengah dari kapasitas full yang ada.
“PSBB di Kota Bekasi dilakukan unsur pihak keamanan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/Tenaga medis dan sukarelawan dari Aparatur ASN dan non-ASN Pemkot Bekasi,” ujar Wali Kota.
Sementara aktifitas yang dibatasi masih di tempat umum diperbolehkan dalam PSBB ini diantaranya hanya aktifitas toko dan tempat berjualan kebutuhan pokok, peralatan medis atau obat, barang penting, BBM, Gas dan Energi.
Kemudian hotel atau tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, selanjutnya tempat olahraga dan yang lain pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk aktifitas sosial budaya dalam PSBB ini intinya dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga yang diakui pemerintah dan peraturan UU.
Intinya terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.
Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemkot Bekasi, Polri, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; Kesehatan, Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Logistik / distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong).[ADV/Humas]

