posbekasi.com

Tim Buser Medan Satria Tangkap Pelaku Hipnotis Injak Bunga Mawar

Pelaku hipnotis SUH dan HN berhasil membawa kabur sepeda motor warga Taruma Jaya ditangkap Tim Buser unit Reskrim Polsek Medan Satria, Kamis (9/1/2020). [POSBEKASI.COM/YAN]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Dua pelaku hipnotis berpura-pura sebagai pasien dan orang pintar ditangkap setelah diburu polisi selama dua pekan. Aksi hipnotis yang membuat korban Ma’mun (37) kehilangan sepeda motornya.

Berawal korban warga Kampung Bogor, RT02/10, Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, berama putranya Arya Tirta Aditya (13),  melaporkan peristiwa hipnotis tersebut dengan nomor laporan polisi: LP/ 01/K/XII/2019/Sek.Ms, tanggal 28 Desember 2019.

“Pada Kamis (27/12/2019) pukul 10:30, korban bersama anaknya sedang memancing di dekat SPBU Transera Harapan Indah II, didatangi pelaku berinisial HN (63) warga Perum Griya Bintara Blok EE.II/17, RT012/012, Bekasi Barat Kota Bekasi, meminta tolong dianter ke Tanah Apit untuk ketemu orang pintar. Selanjutnya, korban pergi bersama pelaku  dengan mengendarai sepeda motor korban, sedangkan anak korban menunggu di lokasi pemancingan,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat,SH, kepada awak media di Mapolsek Medan Satria, Ahad (12/1/2020).

Saat sampai di depan masjid Tanah Apit lanjut Kapolsek, korban bertemu dengan pelaku berinisial SUH (42) warga Perumahan Warung Jambu, RT18/19, Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang mengaku sebagai pak Haji Abdurrahman orang pintar yang ingin ditemui pelaku HN.
Lalu, pelaku SUH menyuruh korban memetik bunga mawar, kemudian korban pergi mengantar SUH untuk menunjukkan lokasi bunga mawar yang akan dipetik di tempat kejadian perkara (TKP) depan Ruko Regency Blok BB Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Setelah ditunjukkan, korban bersama SUH kembali ke depan masjid tanah apit, selanjutnya korban pergi bersama pelaku HN mengendari sepeda motor korban menuju TKP.

“Tiba di TKP, HN menyuruh korban  memetik bunga mawar lalu bunga tersebut disuruh injak hingga korban terhipnotis (tak sadarkan diri), sekira 30 menit kemudian korban baru sadar pelaku sudah membawa kabur sepeda motor miliknya, berikut 1 handphone dan dompet berisi KTP, STNK dan surat lainnya yang disimpan di jok sepeda motor,” terang Kompol Agus Rohmat.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Satria langsung ditindaklanjuti penyidik.

Tim Buser Unit Reskrim Polsek Medan Satria pimpinan Panit 1, Ipda Edi Sujarwanto bersama anggota Bripka Ruri Dian, dan Bripka Rangga M, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku SUH dan HN di rumah HN pada Kamis (9/1/2020) pukul 20:00.

Dari penangkapan SUH dan HN berhasil disita 1 baju koko yang digunakan pelaku pada peristiwa berlangsung, 5 kopiah/songko putih, 3 lembar uang kertas asing, 1 keris kuningan, 1 Hp, 1 tasbih,  dan satu unit Honda Beat warna biru putih Nopol B 433 KAR berikut BPKB, STNK dan kunci kontak

“Pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus hipnotis masih kita kembangkan. Sementara pelaku SUH dan HN sudah ditahan di Mapolsek Medan Satria,” ungkap Kompol Agus Rohmat.[YAN]

BEKASI TOP