posbekasi.com

Wabup Bekasi Tindak Tegas ASN Bawa Mobil Dinas Mudik

Mudik lebaran dengan mobil dinas.[IST]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Pemkab Bekasi larang kenderaan dinas dibawa mudik selama liburan Lebaran Idul Fitri 1438 H.

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut untuk mengntispasi kerusakan dan biaya perawatan yang melonjak.

“Sudah kita instruksikan untuk larangan mobil dinas dibawa mudik. Larangan menggunakan fasilitas negara ini juga mengantisipasi tingginya perawatan anggaran sesudah dipakai mudik,” kata Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin 12 Juni 2017.

Menurut Eka, pada tahun 2016 maupun tahun sebelumnya pemeliharaan mobil dinas membengkak dibebankan pada pemerintah daerah sehingga tidak bisa dibiarkan.

“Lagi pula, peruntukkan untuk perawatan mobil dinas bukan untuk kendaraan pribadi yang bisa digunakan seenaknya,” ujarnya.

Bila nantinya ada ASN (Aparatur Sipil Negara) kedapatan mobil dinas digunakan untuk mudik, Pemkab Bekasi kan menindak tegas bagi mereka yang masih nekad membawa mobil dinas.

“Penindakan bisa berupa pencopotan jabatan, teguran tertulis atau sanksi lainnya. Ini harus segera ditertibkan, karenanya banyak pejabat kerap kali menyalahgunakan mobil dinas sebagai kendaraan pribadi,” ucapnya.[MET]

BEKASI TOP